Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia
yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi
menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
1. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar,
prinsip aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
2. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:
1. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam
hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2. Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam
kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan
pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan
manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok
perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang
kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan
bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions)
1. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral
sebagai individual. (The science of human character in its ideal
state, and moral principles as of an individual)
2. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus
atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Cakupan etika
profesi menurut penulis sangat tidak terbatas dalam berbagai macam bidang
pekerjaan. Setiap pekerjaan pasti berinteraksi dengan orang lain, maka dari itu
dibutuhkan etika profesi, etika profesi kepada atasan atau etika profesi sesama
karyawan.
Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat,
Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu
diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap
oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa
waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan
informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah
menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak
karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang
dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur
Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga
telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa
Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia
enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan
saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap
kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan
bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga
pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi outputnya harus
mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun,
Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika
yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang
Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua
polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Analisis
Sebelum membahas mengenai pelanggaran kode etik polisi dan
sanksi-sanksinya, disini saya akan sedikit menjelaskan pengertian etika
kepolisian, kode etik kepolisian, pelanggaran, dan sanksi-sanksinya.
Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk
dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak
hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan
pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang,
berlanjut dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup :
1. Etika kepribadian
2. Etika kenegaraan
3. Etika kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
Anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan
sanksi berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas atau
secara langsung
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan
profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang terakhir dibagi
lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa rekomendasi untuk :
a) Di pindahkan tugas ke jabatan yang berbeda
b) Di pindahkan tugas ke wilayah yang berbeda
c) Pemberhentian dengan hormat
d) Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan
oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah
menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh
petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang
polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat .
Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah
melanggar
1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006
terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat
anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung
tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya.
2. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat
(2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat
merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh
komisi kode etik polri.
Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi
dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan
secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo
Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat,
yaitu:
1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah
contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
malah melakukan perbutan suap.
2. Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A
dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya
tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat.
3. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga
mencapai 1 miliar.
menurut saya tidak setujuh mobil
dinas dipergunakan untuk keperluan pribadi,pemerintah memberikan pinjaman mobil
dinas untuk keperluan pekerjaan dan merupakan fasilitas untuk mempermudah
menyelesaikan tugas pekerjaan. saya sangat tidak setuju mobil dinas dipakai
untuk keperluan pribadi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar