Sabtu, 20 Oktober 2012

Pengertian Bribery


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa bersalah? 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120, yang saya gabungkan dengan Buku Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang. 
Berdasarkan defenisi di atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila: (1) Seseorang itu menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak (tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu (3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.

Contoh kasus bribery :
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz A. Rafiq, mengakui telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. "Saya akui saya memberi Rp 6 miliar," katanya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012. Karena mengakui penyuapan itu, Fahd pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya tidak akan eksepsi. Saya ngaku saya ngasih.Tapi,kan,dibalikin,"katanya.
Menurut kader Partai Golkar tersebut, semestinya nanti keterllibatan Haris Surahman, orang yang disebutnya menjadi perantara penyetoran uangnya pada Nurhayati, dapat dibuka. Sebab, hingga hari ini Haris belum mengakui hal itu. "Haris, kan, tidak ngaku," ujar dia.
Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena Fahd disebut menyetorkan duit untuk Wa Ode Nurhayati melalui Haris. Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.
Proyek yang dipesan Fahd ke Nurhayati lewat Haris ternyata tidak masuk anggaran. Putra pedangdut A. Rafiq itu pun meminta Nurhayati mengembalikan duit yang telah disetornya. 
Wa Ode mengaku sempat mengembalikan duit Rp 2,5 miliar. Karena yang dikembalikan Wa Ode hanya sebagian, Haris kemudian mengadukannya ke Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar