Pengertian Koperasi Siswa / Kopsis Serta Tujuan, Modal, Keanggotaan, Kepengurusan, dll
A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis)
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
B. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.
D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar