Jumat, 13 Mei 2011

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

TUGAS MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#
DOSEN : Waseso segoro
Adam yus aprijal
21209158
2EB17

Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
0
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut, sementara mengarah pada satu tujuan, yaitu meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat (fair competition) merupakan salah satu syarat bagi negara-negara mengelola perekonomian yang berorientasi pasar (Ibrahim, 2007;1).
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan gangguan terhadap bekerjanya mekanisme pasar secara wajar sehingga dapat menghambat perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk larangan-larangan. Sementara itu, asas yang digunakan dalam pengaturan hukum antimonopoli dan larangan terhadap persaingan tidak sehat adalah asas keadilan dan kepatutan (justice and fairness). Hal ini menjadi sangat penting, dimana aspek perlindungan konsumen juga perlu diperhitungkan. Dalam (Fuady,1994) dipaparkan bahwa konsumen Indonesia dewasa ini merupakan golongan yang patut dikasihani. Oleh karena itu, kehadiran aturan hukum serta kaidah hukum yang mantap adalah merupakan dambaan masyarakat Indonesia sekarang.

Dapat dipahami bahwa dalam pasar bebas harus dicegah pengusaan pasar oleh satu, dua atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli atau oligopoli), karena dalam pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha maka terbuka peluang untuk menghindari atau mematikan bekerjanya mekanisme pasar (market mechanism) sehingga harga-harga ditetapkan secara sepihak dan merugikan konsumen (Ibrahim, 2007;3). Pelaku usaha yang jumlahnya sedikit tanpa membuat berbagai kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan (kartel) guna memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya dalam waktu yang relatif singkat. Persaingan di antara para pelaku usaha juga dapat terjadi secara curang (unfair competition) sehingga merugikan konsumen, bahkan negara. Oleh karena itu, pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dijelaskan bahwa tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Melihat tujuan-tujuan yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berfungsi sebagai penghalau praktek-praktek monopoli dan penyelenggaraan bisnis yang tidak adil lainnya. Undang-undang ini juga merupakan salah satu perwujudan peran pemerintah sebagai fungsi regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Indonesia sendiri baru memiliki aturan hukum dalam bidang persaingan usaha, setelah atas inisiatif DPR disusun RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU tersebut akhirnya disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 18 Februari 1999, dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan. Setelah seluruh prosedur legislasi terpenuhi, akhirnya Undang-Undang tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditandatangani Presiden Bachruddin Jusuf Habibie dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 serta berlaku satu tahun setelah diundangkan.
Referensi:
Fuady, Munir. 1994. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Ibrahim, Johnny. 2007. Hukum dan Persaingan Usaha – Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bayumedia Publishing: Malang.
Kementerian Negara Sekretaris Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar