Minggu, 28 November 2010

sejarah koprasi

SEJARAH KOPERASI : HARI KOPERASI HARI LAHIRNYA DEKOPIIN

Reformasi Koperasi Bubarkan Wadah Tunggal , Rasionalkah?

Sejarah koperasi seringkali tidak banyak kita pahami. Hari ini 12 juli kita kembali memperingati hari Koperasi , yah hari raya bagi koperasi dan kesempatan untuk kembali diinggat. Tetapi taukah anda bahwa hari koperasi yang kita peringati setiap tanggal 12 juli sejatinya lebih tepat disebut sebagai hari DEKOPIN ?Pada posting tentang sejarah koperasi saya sampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. hasilnya adalah
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya.
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Saya lebih suka menyebut hari koperasi adalah hari dekopin karena sejatinya Tanggal 12 Juli gerakan koperasi tidak memperingati apapun kecuali memperingati lahirnya SOKRI yang kemudian menjadi DEKOPIN. terlepas dari apa yang kita peringati saya lebih tertarik mencermati betapa ide wadah tunggal DEKOPIN sudah sejak lama menjadi perdebatan, alasanya koperasi haruslah demokratis dan wadah tunggal hanya cocok untuk pola otoriter. pada zaman orba yang sentralistik mungkin cocoklah tetapi ketika seluruh aspek di negeri ini mulai mereformasi diri sampai - sampai institusi militer yang sangat menjunjung sistem komando sekalipun mengedepankan ide reformasi, koperasi justru tidaka pernah mengucapkanya, koperasi jauh ketinggalan gerbong. mungkin ide membubarkan wadah tunggal layak kita fikirkan kembali terutam untuk kaum muda, salah satu alasan yang masuk akal menurut saya. sentralisasi koperasi melalui DEKOPIN hanya menyebabkan rebutan lahan basah dan tetntu juga APBN , seperti sekarang:) so siapa ikut:)

Reformasi Koperasi Bubarkan Wadah Tunggal , Rasionalkah?

Sejarah koperasi seringkali tidak banyak kita pahami. Hari ini 12 juli kita kembali memperingati hari Koperasi , yah hari raya bagi koperasi dan kesempatan untuk kembali diinggat. Tetapi taukah anda bahwa hari koperasi yang kita peringati setiap tanggal 12 juli sejatinya lebih tepat disebut sebagai hari DEKOPIN ?Pada posting tentang sejarah koperasi saya sampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. hasilnya adalah
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya.
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Saya lebih suka menyebut hari koperasi adalah hari dekopin karena sejatinya Tanggal 12 Juli gerakan koperasi tidak memperingati apapun kecuali memperingati lahirnya SOKRI yang kemudian menjadi DEKOPIN. terlepas dari apa yang kita peringati saya lebih tertarik mencermati betapa ide wadah tunggal DEKOPIN sudah sejak lama menjadi perdebatan, alasanya koperasi haruslah demokratis dan wadah tunggal hanya cocok untuk pola otoriter. pada zaman orba yang sentralistik mungkin cocoklah tetapi ketika seluruh aspek di negeri ini mulai mereformasi diri sampai - sampai institusi militer yang sangat menjunjung sistem komando sekalipun mengedepankan ide reformasi, koperasi justru tidaka pernah mengucapkanya, koperasi jauh ketinggalan gerbong. mungkin ide membubarkan wadah tunggal layak kita fikirkan kembali terutam untuk kaum muda, salah satu alasan yang masuk akal menurut saya. sentralisasi koperasi melalui DEKOPIN hanya menyebabkan rebutan lahan basah dan tetntu juga APBN , seperti sekarang:) so siapa ikut:)

Ciri koperasi yang genuie ( ASLI)

CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)
Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Tags : koperasi , manajemen koperasi

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

menilai kapabilitas koperasi terbaik di indonesia

MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA
Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional

koperasi indonesia di tengah perkembangan koperasi di dunia

Koperasi Indonesia ditengah perkembangan koperasi di dunia
ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia.
Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.
Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.
Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya heterogen seperti KUD.
Mungkinkah dalam pembangunan koperasi selanjutnya kita bisa belajar dari pengalaman pahit selama ini dan sekaligus juga belajar dari keberhasilan pengembangan koperasi di negara lain? Wallahu A’lam.

sejarah perkembangan koprasi di indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah besama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
^_^

koperasi di AS ekonomi

Koperasi di AS Ekonomi
Defining the Cooperative Menentukan Koperasi
A cooperative can be defined in various ways: no single definition is sufficient for our study. Sebuah koperasi dapat didefinisikan dalam berbagai cara: ada definisi tunggal yang cukup untuk penelitian kami. We describe the multidimensional character of cooperative organizations and then identify firms and economic sectors that fit within one or more of these dimensions. Kami menjelaskan karakter multidimensi organisasi koperasi dan kemudian mengidentifikasi perusahaan dan sektor ekonomi yang sesuai dalam satu atau lebih dari dimensi. Our study includes a set of firms largely determined by the economic sectors identified in the original request for proposals issued by the USDA ( Federal Register, 2006 ). Studi kami mencakup seperangkat perusahaan sangat ditentukan oleh sektor ekonomi yang diidentifikasi dalam permintaan asli untuk proposal yang dikeluarkan oleh USDA ( Federal Register, 2006 ). To determine whether a given firm is a cooperative, we have identified five different, potential qualifying criteria: application of a statement of principles; self-identification; incorporation status; tax-filing status; and governance structure. Untuk menentukan apakah suatu perusahaan tertentu adalah koperasi, kami telah mengidentifikasi lima yang berbeda, kriteria kualifikasi potensial: aplikasi pernyataan prinsip; identifikasi diri, status pendirian perusahaan; pajak-mengajukan status; dan struktur pemerintahan. In some cases, these criteria are in conflict. Dalam beberapa kasus, kriteria ini dalam konflik. Nonetheless, our discussion of these criteria boundaries will aid future efforts to refine our census. Meskipun demikian, diskusi kita tentang batas-batas kriteria akan membantu upaya-upaya untuk memperbaiki sensus masa depan kita.
Principles Prinsip
Traditionally, the defining characteristics of a cooperative business are that the interests of the capital investor are subordinate to those of the business user, or patron, and returns on capital are limited. Secara tradisional, karakteristik mendefinisikan suatu usaha koperasi adalah bahwa kepentingan investor modal bawahan dengan mereka yang pengguna bisnis, atau pelindung, dan pengembalian modal terbatas. Cooperative control is in the hands of its member-patrons, who democratically elect the board of directors. Koperasi kontrol berada di tangan-pelanggan anggotanya, yang secara demokratis memilih dewan direksi. Member-patrons are the primary source of equity capital, and net earnings are allocated on the basis of patronage instead of investment. Anggota-patron adalah sumber utama modal, dan laba bersih dialokasikan atas dasar patronase bukan investasi.
The USDA summarized these characteristics in its definition of a cooperative as a "user-owned, user-controlled business that distributes benefits on the basis of use." The USDA diringkas karakteristik ini dalam definisi koperasi sebagai "milik, yang dikendalikan oleh pengguna pengguna bisnis yang mendistribusikan manfaat atas dasar penggunaan." A broader definition of a cooperative by the The International Co-operative Alliance (ICA) employs broader terms in its definition of a cooperative as "an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointly owned and democratically controlled enterprise." Sebuah definisi yang lebih luas koperasi oleh International Co-operative Alliance (ICA) menggunakan istilah yang lebih luas dalam definisi koperasi sebagai "asosiasi otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi ekonomi umum, sosial, dan budaya kebutuhan dan aspirasi mereka melalui dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis perusahaan. " The ICA has adopted the Rochdale principles (based on a consumer cooperative in England dating to 1844), seven world-wide, generally acknowledged principles that guide the cooperative enterprise: voluntary and open membership; democratic member control; member economic participation; autonomy and independence; education, training, and information; cooperation among cooperatives; and concern for community. The ICA telah mengadopsi prinsip-prinsip Rochdale (berdasarkan sebuah koperasi konsumen di Inggris dating ke 1844), tujuh di seluruh dunia, umumnya diakui prinsip-prinsip yang memandu perusahaan koperasi: keanggotaan sukarela dan terbuka; kontrol anggota yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota; otonomi dan kemerdekaan ; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerja sama antar koperasi, dan kepedulian bagi masyarakat. The ICA periodically revists these principles. ICA berkala revists prinsip-prinsip ini.
The congruence between the above definitions or principles and any individual organization could be assessed through a close reading of its bylaws and articles of incorporation. Kesesuaian definisi di atas atau prinsip-prinsip dan setiap individu organisasi dapat dinilai melalui pembacaan dekat anggaran rumah tangga dan akta penggabungan. While these criteria may be useful for evaluating the cooperative character of an individual organization, they are impractical as a screening mechanism to build a census. Sementara kriteria ini mungkin berguna untuk mengevaluasi karakter koperasi suatu organisasi, mereka praktis sebagai mekanisme penyaringan untuk membangun sensus.
Self-identification Cukup identifikasi
Self-identification, or the use of the term "cooperative" or "co-op" in the organization name, would appear to be one method of identifying cooperatives. Identifikasi diri, atau penggunaan istilah "koperasi" atau "co-op" dalam nama organisasi, akan muncul menjadi salah satu metode untuk mengidentifikasi koperasi. Organizations operating on a cooperative basis often include these terms in their names. Organisasi yang beroperasi atas dasar koperasi sering termasuk istilah-istilah dalam nama mereka. However, there are no established standards for the term's use. Namun, tidak ada ditetapkan standar untuk menggunakan istilah itu. Thus, many organizations use the term "cooperative" descriptively to indicate a functional approach that includes collaboration or coordination, but they are neither owned nor controlled by patron members, nor do they distribute benefits based on use. Dengan demikian, banyak organisasi menggunakan "koperasi" istilah deskriptif untuk menunjukkan pendekatan fungsional yang mencakup kerjasama atau koordinasi, tetapi mereka tidak dimiliki atau dikontrol oleh anggota pelindung, dan tidak mendistribusikan manfaat didasarkan pada penggunaan. Furthermore, some organizations that operate as cooperatives but do not use the term "cooperative" in their name. Selain itu, beberapa organisasi yang beroperasi sebagai koperasi namun tidak menggunakan "koperasi" dalam nama mereka. Self-identification is therefore not a reliable indicator of the cooperative nature of an organization. Identifikasi diri karena itu bukan indikator yang dapat diandalkan sifat koperasi dari sebuah organisasi.
Incorporation Status Pendirian Status
Like other businesses, cooperatives typically incorporate as a legal entity under statutes that provide parameters for governance and operation. Seperti bisnis lainnya, koperasi biasanya menggabungkan sebagai badan hukum di bawah undang-undang yang memberikan parameter untuk pemerintahan dan operasi. This incorporation process occurs at the state level, and specific state statutes define and describe the legal requirements for different types of entities, including cooperatives. Proses penggabungan terjadi di tingkat negara bagian, dan hukum keadaan tertentu mendefinisikan dan menjelaskan persyaratan hukum untuk berbagai jenis badan usaha, termasuk koperasi. Because the incorporation status of an organization provides some indication of its structure and operation, it is a potential indicator of whether an organization is a cooperative. Karena status penggabungan organisasi memberikan beberapa indikasi struktur dan operasi, merupakan indikator potensial dari apakah suatu organisasi adalah koperasi.
However, state statutes are not uniform. Namun, undang-undang negara tidak seragam. While all states have at least one statute relating to cooperatives, those statutes develop within state-specific cultural and economic conditions, and the statutory classifications and requirements for cooperatives vary. Sementara semua negara memiliki setidaknya satu undang-undang yang berkaitan dengan koperasi, undang-undang yang berkembang dalam kondisi budaya dan ekonomi negara tertentu, dan klasifikasi wajib dan persyaratan untuk koperasi bervariasi. For example, many state cooperative statutes are restricted to agricultural producer enterprises. Misalnya, ketetapan banyak negara koperasi dibatasi untuk perusahaan produsen pertanian. Cooperative statutes specific to sectors ranging from health to utilities, from housing to credit unions, may also be part of an individual state's business law code. undang-undang Koperasi spesifik untuk sektor mulai dari kesehatan untuk utilitas, dari perumahan untuk serikat kredit, juga dapat menjadi bagian dari kode hukum negara individu bisnis.
Furthermore, under some state statutes in some states, cooperatives are considered a type of nonprofit corporation, since a cooperative's primary orientation is to benefit members, providing goods or services at cost. Lebih jauh lagi, di bawah beberapa undang-undang negara di beberapa negara, koperasi dianggap sebagai jenis perusahaan nirlaba, karena orientasi utama koperasi adalah untuk bermanfaat bagi anggota, menyediakan barang atau jasa pada biaya. Thus an organization incorporated under a cooperative statute may be considered a cooperative business corporation in one state, but may be considered a nonprofit corporation in another. Jadi sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang koperasi dapat dianggap sebagai perusahaan usaha koperasi di satu negara, tetapi dapat dianggap sebagai lembaga nirlaba di negara lain. Cooperative entities may also be incorporated under other statutes not specific to cooperatives, such as corporation, limited liability company (LLCs), or nonprofit laws. entitas Koperasi juga dapat didirikan berdasarkan undang-undang lain yang tidak spesifik untuk koperasi, seperti korporasi, perseroan terbatas (LLCs), atau hukum nirlaba. Use of incorporation status as the indicator of cooperative character does not provide a comprehensive cooperative census. Gunakan status pendirian sebagai indikator karakter koperasi tidak menyediakan sensus koperasi yang komprehensif.
Tax-filing Status Pajak-pengajuan Status
Federal tax code requirements are consistent across all states and reflect how a particular entity operates, and thus provide another possible indication of an entity's cooperative character. persyaratan pajak kode Federal konsisten di semua negara dan mencerminkan bagaimana suatu entitas tertentu beroperasi, dan dengan demikian memberikan indikasi lain yang mungkin timbul dari karakter koperasi entitas. The tax code provides its own set of criteria for tax filings by organizations, which may or may not include an entity's state incorporation status. Kode pajak menyediakan set sendiri kriteria untuk pengajuan pajak oleh organisasi, yang mungkin atau tidak mungkin termasuk status negara penggabungan suatu entitas.
Federal tax law recognizes that cooperatives provide patron benefits instead of profits to investors, and that their residual earnings are passed through to patrons. hukum pajak Federal mengakui bahwa koperasi memberikan manfaat pelindung daripada keuntungan kepada investor, dan bahwa pendapatan sisa mereka melewati untuk pelanggan. These earnings typically are taxed once, at the patron level. Penghasilan ini biasanya dikenakan pajak sekali, pada tingkat pelindung. The cooperative files its tax returns using a cooperative version of the corporate income tax return to qualify for the single taxation treatment. Koperasi file pajak kembali menggunakan versi koperasi dari pengembalian pajak penghasilan badan untuk memenuhi syarat untuk pengobatan perpajakan tunggal. In these cases, the type of tax form submitted clearly identifies the organization as a cooperative. Dalam kasus ini, jenis formulir pajak disampaikan secara jelas mengidentifikasi organisasi sebagai koperasi.
Federal tax code also grants tax exemptions to certain cooperatives operating in specific sectors, treating them as not-for-profit entities. kode pajak Federal juga memberikan pembebasan pajak kepada koperasi tertentu yang beroperasi di sektor-sektor tertentu, memperlakukan mereka sebagai tidak-untuk entitas nirlaba. Mutual utilities, credit unions, mutual insurance companies, farm credit organizations, and some farmer cooperatives are examples of cooperative sectors that receive Federal tax-exempt designations. utilitas Reksa, serikat kredit, perusahaan asuransi bersama, organisasi pertanian kredit, dan beberapa koperasi petani adalah contoh sektor koperasi yang mendapat sebutan bebas pajak Federal. These cooperatives file for tax exemptions on earnings using the same standard nonprofit tax form as other nonprofit, and non-cooperative organizations. Koperasi ini file untuk pembebasan pajak penghasilan dengan menggunakan formulir pajak standar yang sama nirlaba sebagai organisasi nirlaba, dan non-kooperatif lainnya. It is this tax-exempt status that identifies these organizations as cooperatives. Ini adalah status ini bebas pajak yang mengidentifikasi organisasi-organisasi seperti koperasi.
However, the use of tax filing forms and tax-exempt status do not provide a comprehensive cooperative census. Namun, penggunaan formulir pelaporan pajak dan status bebas pajak tidak memberikan sensus koperasi yang komprehensif. A cooperative, or a business run on a cooperative basis, might file a standard corporate income tax return in some instances, and so could not be identified by its tax form. A, koperasi atau bisnis yang dijalankan atas dasar koperasi, mungkin file kembali pajak penghasilan standar perusahaan dalam beberapa kasus, sehingga tidak dapat diidentifikasi dengan formulir pajak. This situation can occur if the business does too much non-member business, or received too much non-member equity capital, to qualify for Federal tax treatment as a cooperative. Situasi ini dapat terjadi jika bisnis menjalankan bisnisnya non-anggota terlalu banyak, atau menerima terlalu banyak modal non-anggota, untuk memenuhi syarat untuk perlakuan pajak Federal sebagai koperasi. Other cooperatives have Federal tax-exempt status in sectors where noncooperative, nonprofit organizations also operate. koperasi lainnya memiliki status bebas pajak Federal di sektor tempat noncooperative, organisasi nirlaba juga beroperasi. In these cases, the tax-exempt status does not provide a filter for identifying cooperatives. Dalam kasus ini, status bebas pajak tidak memberikan filter untuk mengidentifikasi koperasi.
Incorporation and Tax-filing Status Combined Pendirian dan Status Pajak-pengajuan Gabungan
Despite these ambiguities, cooperatives that generate the majority of cooperative business activity in the United States can be identified by the combination of the organization's incorporation status and its tax filing or tax-exempt status. Meskipun ambiguitas, koperasi yang menghasilkan sebagian besar kegiatan usaha koperasi di Amerika Serikat dapat diidentifikasi oleh kombinasi status pendirian organisasi dan pelaporan pajak perusahaan atau status bebas pajak. Upwards of 85% of US cooperative revenue is generated within six sectors: agriculture, the farm credit system, Federal home loan banks, rural electric service, mutual insurers and credit unions Historically, the cooperative model was adopted to meet the economic challenges presented by these sectors, and incorporation statutes and Federal tax provisions were developed to support these cooperatives. Ke atas 85% dari pendapatan US koperasi yang dihasilkan dalam waktu enam sektor: pertanian, sistem kredit pertanian, Federal bank pinjaman rumah, pelayanan listrik pedesaan, asuransi dan credit union saling historis, model koperasi diadopsi untuk memenuhi tantangan ekonomi yang disajikan oleh sektor, dan ketetapan penggabungan dan ketentuan pajak Federal dikembangkan untuk mendukung koperasi. As a result, incorporation status and tax filing data can be used to clearly identify cooperatives in these sectors, and is available from government or trade associations. Akibatnya, penggabungan status dan data perpajakan dapat digunakan untuk secara jelas mengidentifikasi koperasi di sektor-sektor, dan tersedia dari pemerintah atau asosiasi perdagangan.
Agricultural cooperatives typically incorporate under cooperative statutes which exist in every state. Pertanian koperasi biasanya menggabungkan di bawah undang-undang koperasi yang ada di setiap negara bagian. They file tax returns specific to cooperative businesses, and are also identified by the USDA Bureau of Rural Development's periodic survey of agricultural cooperatives. Mereka file pengembalian pajak khusus untuk usaha koperasi, dan juga diidentifikasi oleh Biro USDA survei berkala Pembangunan Pedesaan tentang koperasi pertanian. Rural electric cooperatives and credit unions are chartered under specific state or Federal statutes, and Federal tax exemptions were created to support these entities. koperasi listrik pedesaan dan credit unions disewa di bawah undang-undang negara atau Federal spesifik, dan Federal pembebasan pajak diciptakan untuk mendukung entitas. Strong, active national trade associations represent both types of cooperatives and identify and collect data on cooperatives in these sectors. Kuat, aktif asosiasi perdagangan nasional mewakili kedua jenis koperasi dan mengidentifikasi dan mengumpulkan data tentang koperasi di sektor-sektor tersebut. Congress established the farm credit system to meet the credit needs of agriculture. Kongres membentuk sistem kredit pertanian untuk memenuhi kebutuhan kredit pertanian. Tax exemptions were created to support the system, and its nationwide network of cooperative financial institutions is well documented. pembebasan Pajak diciptakan untuk mendukung sistem, dan jaringan nasional atas lembaga keuangan koperasi didokumentasikan dengan baik.
However, in some sectors where cooperatives do not use a single model for tax filing and incorporation. Namun, dalam beberapa sektor-sektor dimana koperasi tidak menggunakan model tunggal untuk pengajuan pajak dan penggabungan. These include bio-fuels (it is not uncommon for bio-fuel cooperatives to incorporate as LLCs, for example), consumer goods , arts and crafts , and social and public services (except housing ). Ini termasuk bio-bahan bakar (tidak jarang untuk bio-fuel koperasi untuk menggabungkan sebagai LLCs, misalnya), barang-barang konsumsi , seni dan kerajinan , dan sosial dan pelayanan publik (kecuali perumahan ). To gain further insight into the organizational structure of cooperatives in these sectors, we conducted a survey of >1,200 firms randomly sampled from the relevant population. Table 2-1 reports variations in incorporation and tax filing status from this survey. Untuk mendapatkan wawasan lebih jauh ke dalam struktur organisasi koperasi di sektor ini, kami melakukan survei terhadap> 1.200 perusahaan sampel secara acak dari populasi yang relevan 2-1. Tabel laporan variasi dalam pendirian dan mengajukan status pajak dari survei ini. According to Table 2-1, 80% of our sampled firms that incorporate as cooperatives choose to operate and file as either a cooperative or non-for-profit organization. Menurut Tabel 2-1, 80% dari perusahaan kami sampel yang memasukkan sebagai koperasi memilih untuk beroperasi dan file sebagai koperasi atau non-untuk organisasi nirlaba. In contrast, only 26% of the sampled firms that incorporate as C-corp firms file as cooperatives or not-for-profit organizations. Sebaliknya, hanya 26% dari perusahaan sampel yang menggabungkan sebagai perusahaan C-corp file sebagai koperasi atau tidak-untuk organisasi nirlaba. Form 1065 is used mostly by LLCs that choose to be taxed on a "pass through" basis by electing to be taxed as partnerships. Table 2-1 allows shows that a significant fraction (15%) of sampled cooperative firms choose to file a standard business 1120 form, thus forgoing the right to be taxed as a cooperative. Formulir 1065 digunakan kebanyakan oleh LLCs yang memilih untuk dikenakan pajak pada melalui "dasar" dengan memilih untuk dikenakan pajak sebagai kemitraan memungkinkan. Tabel 2-1 menunjukkan bahwa sebagian besar (15%) dari koperasi perusahaan sampel memilih untuk file standar 1120 bisnis bentuk, sehingga forgoing hak untuk dikenakan pajak sebagai koperasi. Overall, Table 2-1 clearly demonstrates potential ambiguities in identifying cooperatives in the US economy solely from either incorporation or tax filing status. Secara keseluruhan, Tabel 2-1 jelas menunjukkan potensi ambiguitas dalam mengidentifikasi koperasi di ekonomi AS semata-mata baik dari penggabungan atau status pelaporan pajak.
Table 2-1: Incorporation by Tax Status (Row Percentages %, N=1,244) 1 Tabel 2-1: Pendirian menurut Status Pajak (Row% Persentase, N = 1.244) 1
Incorporation Status Pendirian Status Sampled Firms Perusahaan sampel 990 990 990c/1120c 990c/1120c 1120 1120 Gov. Gubernur 1065 1065
(percentages) (Persentase)
Cooperative Koperasi 806 806 7 7 73 73 15 15 5 5 1 1
C-corp C-corp 16 16 13 13 13 13 67 67 0 0 7 7
LLC 2 LLC 2 51 51 5 5 5 5 36 36 0 0 54 54
Non-Profit Non-Profit 527 527 95 95 0 0 4 4 1 1 0 0
Other Lainnya 50 50 11 11 14 14 54 54 11 11 11 11
All Cooperatives Semua Koperasi 37 37 43 43 13 13 3 3 3 3
1 Row percents add to 100. 2 Formally, a limited liability company does not "incorporate," but, instead, organizes under the relevant state statute. 1 persen Row menambah 100 ". 2 Secara formal, sebuah perusahaan terbatas tidak" memasukkan, tetapi, sebaliknya, mengatur di bawah undang-undang negara yang relevan.
Ownership Considerations Kepemilikan Pertimbangan
Both incorporation and taxation reflect how an entity operates, and both recognize cooperatives as one of an array of organizational entities. Baik pendirian dan perpajakan mencerminkan bagaimana suatu entitas beroperasi, dan keduanya mengakui koperasi sebagai salah satu array entitas organisasi. As noted above, however, many situations exist where the cooperative organization does not fully fit into the existing cooperative categories for incorporation and tax filing. Seperti disebutkan di atas, bagaimanapun, ada banyak situasi dimana organisasi koperasi tidak sepenuhnya cocok dengan kategori koperasi yang ada untuk dipasang dan pelaporan pajak. In these cases, to determine if an organization can be classified as a cooperative requires other criteria. Dalam kasus ini, untuk menentukan apakah suatu organisasi dapat diklasifikasikan sebagai koperasi mensyaratkan beberapa kriteria lainnya.
Patron ownership is a defining characteristic of a cooperative, and data indicating ownership can identify an additional universe of cooperatives. Patron kepemilikan merupakan karakteristik mendefinisikan koperasi, dan data yang menunjukkan kepemilikan dapat mengidentifikasi alam semesta tambahan koperasi. Ownership is characterized by control rights and rights to residual returns, and, in the case of cooperatives, the patron members exercise control rights by electing a board of directors, usually through a one-member/one-vote system at an annual meeting. Kepemilikan dicirikan oleh hak kontrol dan hak untuk kembali sisa, dan, dalam kasus koperasi, anggota pelindung menggunakan hak kontrol dengan memilih dewan direksi, biasanya melalui sebuah sistem one-member/one-vote pada pertemuan tahunan. The right to residual returns also belongs with patron members, who receive benefits based on use, including patronage refunds. Hak untuk mengembalikan sisa juga termasuk dengan anggota pelindung, yang menerima manfaat didasarkan pada penggunaan, termasuk pengembalian dana patronase.
Survey questions about membership criteria, member voting rights for board elections, patronage refund allocation, and non-participation on the board by management can provide additional data on ownership for identifying cooperatives. Survey pertanyaan tentang kriteria keanggotaan, hak suara untuk pemilihan anggota dewan, alokasi patronase pengembalian, dan non-partisipasi di forum dengan manajemen dapat memberikan data tambahan pada kepemilikan untuk mengidentifikasi koperasi.
Boundary Issues Masalah Batas
Organizations that are owned and controlled by patron members who receive benefits proportional to use can be identified as cooperatives through incorporation, tax filing, and member activity information. Organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota pelindung yang menerima manfaat proporsional untuk menggunakan dapat diidentifikasi sebagai koperasi melalui penggabungan, pelaporan pajak, dan informasi kegiatan anggota. As with any taxonomy, however, questions arise when organizations meet some, but not all, of the criteria for classification of a cooperative. Seperti taksonomi, bagaimanapun, pertanyaan muncul ketika bertemu dengan beberapa organisasi, tetapi tidak semua, kriteria untuk klasifikasi koperasi. These variations can blur the definition of a cooperative, and pose questions about the boundaries of cooperative activity. Variasi ini dapat mengaburkan definisi koperasi, dan mengajukan pertanyaan tentang batas-batas kegiatan koperasi.
Nonprofit Entities Entitas Nirlaba
Many cooperatives are incorporated as nonprofits. Banyak koperasi yang didirikan sebagai organisasi nirlaba. This designation encompasses two different subsets. Penunjukan ini mencakup dua himpunan bagian yang berbeda. Incorporation statutes that are specific to cooperatives, but that classify them as nonprofit entities, also make provisions for member ownership rights including member voting rights for board of directors, distributions, and rights to residual returns. Pendirian undang-undang yang khusus untuk koperasi, tetapi yang mengklasifikasikan mereka sebagai entitas nirlaba, juga membuat ketentuan-ketentuan hak milik anggota termasuk hak suara untuk anggota dewan direksi, distribusi, dan hak untuk kembali sisa.
In contrast, cooperatives incorporated under general nonprofit statutes are not statutorily bound to follow organizational and operational criteria specific to cooperatives, making the cooperative character for such organizations more difficult to identify. Sebaliknya, koperasi yang didirikan berdasarkan undang-undang nirlaba umumnya tidak statutorily terikat untuk mengikuti kriteria organisasi dan operasional khusus untuk koperasi, membuat karakter koperasi untuk organisasi-organisasi seperti lebih sulit untuk mengidentifikasi. This type of nonprofit cooperative frequently appears in traditional nonprofit sectors such as education, arts and crafts, and childcare. Jenis koperasi nirlaba sering muncul di sektor nirlaba tradisional seperti pendidikan, seni dan kerajinan, dan penitipan anak.
General nonprofit statutes permit member organizations, but may not guarantee the right of members to vote. undang-undang Umum nirlaba izin organisasi anggota, tetapi tidak menjamin hak anggota untuk memilih. Broader statutory parameters for board selection and governance allow membership organizations to be governed by a board that is not elected or is composed of both elected and appointed directors, as well as a board elected by a one-member/one-vote system. parameter wajib yang lebih luas untuk pemilihan dewan dan pemerintahan memungkinkan organisasi keanggotaan diatur oleh sebuah dewan yang tidak dipilih atau terdiri dari kedua direksi dipilih dan diangkat, serta papan dipilih oleh sistem one-member/one-vote. Membership organizations incorporated under a nonprofit statute may exhibit varying levels of democratic control by member patrons; whether such an organization is a cooperative is debatable. Keanggotaan organisasi yang didirikan di bawah undang-undang nirlaba mungkin menunjukkan berbagai tingkat demokrasi oleh anggota pelanggan, apakah organisasi semacam itu adalah koperasi masih bisa diperdebatkan.
General nonprofit statutes also prohibit distributing residual earnings to those who control the organization, including members. undang-undang Umum nirlaba juga melarang pembagian keuntungan sisa untuk mereka yang mengontrol organisasi, termasuk anggota. The distribution of benefits to patron members based on use is a central concept to the cooperative operation. Distribusi manfaat kepada anggota pelindung didasarkan pada penggunaan adalah sebuah konsep pusat operasi koperasi. This prohibition on distributions would seem to disqualify all nonprofit membership organizations as cooperatives. Ini larangan distribusi tampaknya akan mendiskualifikasi semua organisasi keanggotaan nirlaba sebagai koperasi.
However, this type of nonprofit cooperative typically operates in sectors commonly designated as not-for-profit and where residual earnings are uncommon. Namun, jenis koperasi nirlaba biasanya beroperasi di sektor biasanya disebut tidak-keuntungan bagi-dan di mana pendapatan sisa jarang terjadi. Member benefits in these cooperatives are the services provided; the member receives these benefits in proportion to how frequently the cooperative entity is used. manfaat Anggota dalam koperasi adalah layanan yang diberikan, anggota menerima manfaat ini sebanding dengan seberapa sering entitas koperasi digunakan. Whether the statutory prohibition of distributions should exclude from a cooperative census a member-controlled organization providing services to its patrons poses another boundary question for this study. Apakah undang-undang larangan distribusi harus mengecualikan dari sensus koperasi sebuah organisasi anggota-dikontrol memberikan layanan untuk pelanggan yang menimbulkan pertanyaan lain batas untuk penelitian ini.
Federal tax-exempt status designations present related boundary issues in identifying cooperatives. Federal penunjukan status bebas pajak sekarang isu batas terkait dalam mengidentifikasi koperasi. The Internal Revenue Code (IRC) provides Federal tax exemptions to cooperatives in various sectors. The Internal Revenue Code (IRC) memberikan pembebasan pajak Federal kepada koperasi dalam berbagai sektor. For example, IRC 501(c)(12) exempts benevolent life insurance associations of a purely local character, mutual ditch or irrigation companies, mutual or cooperative telephone companies, mutual or cooperative electric companies, (and) "like organizations". Sebagai contoh, IRC 501 (c) (12) membebaskan asosiasi asuransi jiwa dermawan yang bersifat murni lokal, selokan timbal balik atau perusahaan irigasi, perusahaan telepon bersama atau koperasi, perusahaan listrik bersama atau koperasi, (dan) "seperti organisasi". The IRC outlines specific organizational and operational cooperative principles that an organization must follow to be eligible for this Federal tax exemption. IRC menguraikan prinsip-prinsip khusus koperasi organisasi dan operasional yang organisasi harus mengikuti untuk memenuhi syarat untuk pembebasan pajak federal. These principles center on democratic control, subordination of capital, and operation at cost, which includes the distribution of any savings to members based on their patronage. Pusat ini prinsip-prinsip kontrol demokratis, subordinasi modal, dan operasi pada biaya, yang meliputi distribusi dari setiap simpanan kepada anggota berdasarkan patronase mereka. Clearly a nonprofit organization with such a tax-exempt status can be categorized as a cooperative. Jelas sebuah organisasi nirlaba dengan demikian status bebas pajak dapat dikategorikan sebagai koperasi. Tax-exempt designations specific to cooperatives in other sectors exist as well. sebutan Pajak-dibebaskan khusus untuk koperasi di sektor lain ada juga.
In contrast, cooperatives organized under general nonprofit statutes that provide services may qualify for Federal tax-exempt status under IRC section 501(c)(3). Sebaliknya, koperasi yang didirikan berdasarkan undang-undang nirlaba umum yang menyediakan layanan mungkin memenuhi syarat untuk status Federal bebas pajak di bawah bagian IRC 501 (c) (3). This tax-exempt designation supports, among others, organizations established for educational and charitable purposes and can be a major incentive for incorporating as a nonprofit. Penunjukan ini bebas pajak mendukung, antara lain, organisasi yang didirikan untuk tujuan pendidikan dan amal dan dapat menjadi insentif utama untuk menggabungkan sebagai nirlaba. Such organizations are eligible to receive grants and tax-deductible contributions. organisasi tersebut memenuhi syarat untuk menerima hibah dan kontribusi pajak-deductible. Cooperatives organized to provide public sector-type services, such as education or childcare services, may have difficulty financing start-up or ongoing costs. Koperasi terorganisir untuk menyediakan layanan publik sektor-jenis, seperti layanan pendidikan atau penitipan anak, mungkin memiliki kesulitan pendanaan biaya start-up atau berlangsung. For them, the ability to receive grants or contributions may be essential for survival. Bagi mereka, kemampuan untuk menerima hibah atau sumbangan mungkin penting untuk kelangsungan hidup.
However, tax-exempt status granted under section 501(c)(3) of the IRC requires that no part of the organization's net earnings benefit any private shareholder or individual. Namun, status bebas-pajak yang diberikan menurut pasal 501 (c) (3) dari IRC mensyaratkan bahwa tidak ada bagian dari pendapatan neto organisasi keuntungan setiap pemegang saham swasta atau perorangan. This mirrors the prohibition on distributions in general nonprofit incorporation statutes, and raises similar boundary issues for interpretation. Hal ini mencerminkan larangan distribusi secara umum undang-undang penggabungan nirlaba, dan menimbulkan isu batas yang sama untuk interpretasi.
Quasi-governmental Entities Kuasi-pemerintah Entitas
Cooperative activity within the public sector presents significant boundary issues. Koperasi kegiatan dalam sektor publik menyajikan isu batas yang signifikan. Governmental, quasi-public, nonprofit, and private entities may all provide public sector goods and services using public revenue. Pemerintah, kuasi-publik, nirlaba, dan swasta entitas semua dapat menyediakan barang dan jasa sektor publik dengan menggunakan pendapatan publik. They may also share cooperative characteristics, such as a user-based representative governance system, and supply benefits that aggregate with use. Mereka juga dapat berbagi karakteristik koperasi, seperti sistem perwakilan pengguna berbasis pemerintahan, dan manfaat penawaran bahwa agregat dengan penggunaan. Some entities are incorporated as stand-alone nonprofit agencies, may self-identify as cooperatives, or have member control characteristics that might allow them to be classified as cooperatives. Beberapa entitas yang didirikan sebagai lembaga nirlaba yang berdiri sendiri, mungkin mengidentifikasi diri sebagai koperasi, atau memiliki karakteristik kontrol anggota yang mungkin memungkinkan mereka harus diklasifikasikan sebagai koperasi. However, most of these organizations spend public revenue and they typically have some mandated control or reporting requirements that are external to board control. Namun, sebagian besar organisasi-organisasi ini menghabiskan pendapatan publik dan mereka biasanya memiliki kontrol diamanatkan atau pelaporan persyaratan yang bersifat eksternal untuk mengendalikan papan.
One method for determining whether a cooperative organization is a government entity is to consider whether the organization is included in US Census of Governments , Individual State Descriptions, and whether revenues and outlays are included in state government finance statistics. Salah satu metode untuk menentukan apakah suatu organisasi koperasi adalah badan pemerintah untuk mempertimbangkan apakah organisasi termasuk dalam Sensus AS Pemerintah , Perorangan Negara Deskripsi, dan apakah pendapatan dan pengeluaran termasuk dalam statistik keuangan pemerintah negara bagian.
In the Census definition, governmental character exists if the organization has a high degree of responsibility and accountability to the public, as evidenced by public reporting or open records requirements. Dalam definisi Sensus, karakter pemerintah ada jika organisasi memiliki tinggi tanggung jawab dan akuntabilitas kepada publik, terbukti dengan pelaporan publik atau membuka catatan persyaratan. This classification is independent of the tax or incorporation status. Klasifikasi ini tergantung pada status pajak atau disatukan.
The degree to which the cooperative board is autonomous and subject to public oversight and reporting, can differentiate these entities from cooperatives that may have publicly funded entities as members, and that may use public revenues to purchase goods or services. Sejauh mana dewan koperasi adalah otonomi dan tunduk pada pengawasan publik dan pelaporan, dapat membedakan entitas-entitas dari koperasi yang mungkin didanai publik entitas sebagai anggota, dan yang mungkin menggunakan pendapatan masyarakat untuk membeli barang atau jasa. These characteristics may be indicated by incorporation status, tax filing status, or bylaw provisions. Karakteristik ini dapat diindikasikan oleh status penggabungan, status pajak arsip, atau ketentuan peraturan.
Boundary questions can also develop because public accountability can characterize both governmental character and recordkeeping and reporting requirements for cooperatives in regulated industries, such as mutual or cooperative telephone or electric companies. Batas pertanyaan juga bisa berkembang karena akuntabilitas publik dapat mencirikan karakter baik pemerintah dan pencatatan dan persyaratan pelaporan bagi koperasi dalam industri diatur, seperti saling telepon atau koperasi atau perusahaan listrik.
Limited Cooperative Associations Koperasi Terbatas Asosiasi
The limited cooperative association (LCA) is a newer type of business entity that has characteristics of both the traditional cooperative and the limited liability company (LLC). Asosiasi Koperasi terbatas (LCA) adalah jenis yang lebih baru badan usaha yang memiliki karakteristik baik dari koperasi tradisional dan perseroan terbatas (LLC). Although few in number, this hybrid form poses a unique set of cooperative boundary questions around issues of investor control. Meskipun hanya sedikit jumlahnya, bentuk hibrida menimbulkan pertanyaan unik batas koperasi seputar masalah kontrol investor.
In five states, new statues address problems associated with cooperative capital formation. Dalam lima negara, patung-patung baru mengatasi masalah yang terkait dengan pembentukan modal koperasi. While variations exist among the statutes, all permit distribution of net earnings on the basis of investment contributions as well as on patronage, and do not set limits on investor returns. Sementara variasi ada di antara undang-undang, semua distribusi laba bersih izin berdasarkan kontribusi investasi serta pada patronase, dan tidak menetapkan batas kembali investor. Investor voting rights and election to the board of directors are allowed. Investor hak suara dan pemilihan direksi yang diperbolehkan. The statutes protect patron-member interests through mandated minimums for patronage-based earnings distributions, and special provisions for patron-member voting and majority representation on the board. Undang-undang melindungi kepentingan patron-anggota melalui minimum yang diamanatkan untuk distribusi pendapatan berbasis patronase, dan ketentuan khusus untuk suara patron-anggota dan representasi mayoritas di papan tulis. However, by introducing investor ownership and control into the cooperative business model, the defining cooperative emphasis on patron benefits may be diluted by consideration of investor members' interests. Namun, dengan memperkenalkan kepemilikan investor dan kendali ke model bisnis koperasi, penekanan koperasi mendefinisikan atas imbalan pelindung dapat diencerkan dengan pertimbangan kepentingan investor anggota. The extent that this potential for conflicting ownership interests should exclude an organization from a cooperative census is debatable. Apabila potensi ini untuk kepentingan kepemilikan yang bersengketa harus mengecualikan organisasi dari sensus koperasi masih bisa diperdebatkan.
Besides limited liability for its members, the LCA may elect to be taxed as either a partnership or as a corporation. Selain kewajiban terbatas bagi anggota, LCA dapat memilih untuk dikenakan pajak sebagai kemitraan atau sebagai korporasi. To be eligible for the single-tax treatment afforded to cooperative corporations, the LCA must meet the IRC-specified organizational and operational principles for operating on a cooperative basis. Agar memenuhi syarat untuk pengobatan tunggal-pajak diberikan kepada perusahaan koperasi, LCA harus memenuhi prinsip-prinsip organisasi dan operasional IRC-dispesifikasikan untuk beroperasi atas dasar koperasi. These principles include subordination of capital and distribution of savings based on patronage, which might not apply to an LCA making investment-based distributions. Prinsip-prinsip ini meliputi subordinasi modal dan distribusi tabungan berdasarkan patronase, yang mungkin tidak berlaku untuk LCA distribusi membuat investasi berbasis. Whether Federal tax status should disqualify an organization that also encompasses patron member ownership and control requirements is another cooperative boundary question. Apakah status pajak Federal harus mendiskualifikasi organisasi yang juga mencakup persyaratan anggota pelindung kepemilikan dan kontrol merupakan pertanyaan batas koperasi.
Partnerships, Associations and Clubs, and Employee Stock Ownership Plans Kemitraan, Asosiasi dan Klub, dan Karyawan Rencana Kepemilikan Saham
From an ownership perspective, many patron-controlled organizations in the US economy would be considered cooperatives under any other criteria mentioned above (application of principles or self identification, and tax or incorporation status). Dari sudut pandang kepemilikan, organisasi patron-dikendalikan banyak di ekonomi AS akan dianggap usaha koperasi di bawah kriteria lain yang disebutkan di atas (penerapan prinsip-prinsip atau identifikasi diri, dan pajak atau status penggabungan). Partnerships, associations and clubs, and employee stock ownership plans (ESOPs) are good examples. Kemitraan, asosiasi dan klub, dan rencana kepemilikan saham karyawan (ESOPs) adalah contoh yang baik. Professional partnerships are "labor-managed firms," much like worker cooperatives. kemitraan profesional adalah "tenaga kerja yang dikelola perusahaan," seperti koperasi pekerja. They may use democratic governance procedures among controlling members, and it is the organization's "workers" who exercise control of the firm. Mereka mungkin menggunakan prosedur pemerintahan yang demokratis antara anggota pengendalian, dan merupakan organisasi "pekerja" yang mengendalikan perusahaan. Unlike most worker cooperatives, however, control is offered only to a restricted set of workers. Tidak seperti kebanyakan pekerja koperasi, bagaimanapun, kontrol ditawarkan hanya untuk satu set terbatas pekerja.
Many associations and clubs operate according to democratic principles and are controlled by their patrons. Banyak asosiasi dan klub beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dikendalikan oleh pelanggan mereka. Like nonprofits, there are no residual returns; therefore not providing members residual returns on a patronage basis is likely irrelevant. Seperti organisasi nirlaba, tidak ada pengembalian sisa, sehingga tidak memberikan pengembalian sisa anggota secara patronase mungkin tidak relevan. In contrast, ESOPs do provide residual returns to workers (typically on the basis of seniority in the organization, which can be considered a form of patronage), but only limited control rights through an intermediate trust. Sebaliknya, ESOPs lakukan memberikan hasil yang sisa untuk pekerja (biasanya berdasarkan senioritas dalam organisasi, yang dapat dianggap sebagai bentuk patronase), tetapi hanya hak kontrol terbatas melalui kepercayaan menengah.
Coverage for This Study Cakupan Studi ini
So where do these boundary issues leave us in our effort to conduct a census of the "cooperative" sector? Jadi di mana isu-isu batas meninggalkan kami dalam usaha kami untuk melakukan sensus sektor "koperasi"? Ultimately, any categorization, whether based on economic or organizational criteria, will have boundary issues. Pada akhirnya, setiap kategorisasi, baik berdasarkan kriteria ekonomi atau organisasi, akan memiliki masalah batas. The central challenge is to define "hard" boundaries to maximize the usefulness of the data, and to periodically reevaluate these boundaries. Tantangan utama adalah untuk mendefinisikan "keras" batas-batas untuk memaksimalkan kegunaan data, dan secara berkala mengevaluasi kembali batas-batas. We use the 15 sub-sectoral, and 4 aggregate sectoral, economic categories defined by the USDA (2006) to identify a potential universe of firms. Kami menggunakan sub-sektoral, dan 4 agregat sektoral 15, kategori ekonomi didefinisikan oleh USDA (2006) untuk mengidentifikasi potensi alam semesta perusahaan. To classify firms that did not fit within the subsectors provided by USDA categories, we created two new subsectoral categories: Untuk mengklasifikasikan perusahaan yang tidak sesuai dalam subsektor yang disediakan oleh kategori USDA, kami membuat dua kategori subsectoral baru:
1. Commercial sales and marketing : farm supply and marketing , biofuels , grocery and consumer goods retail , arts and crafts and entertainment Komersial penjualan dan pemasaran : pasokan pertanian dan pemasaran , biofuel , bahan makanan dan barang-barang konsumen eceran , seni dan kerajinan dan hiburan
2. Social and public services : housing , healthcare , daycare , transportation , education Sosial dan pelayanan publik : perumahan , kesehatan , tempat penitipan anak , transportasi , pendidikan
3. Financial services : credit unions , farm credit , mutual insurance Jasa keuangan : serikat kredit , kredit pertanian , asuransi reksa
4. Utilties : electric , telephone , water and waste Utilitas : listrik , telepon , air dan limbah
Most cooperatives in the 4 sectors listed above can be considered either "producer" or "consumer" cooperatives. Sebagian besar koperasi dalam 4 sektor yang tercantum di atas dapat dianggap baik "produser" atau "konsumen" koperasi. A producer cooperative transforms member inputs into a marketable output, while a consumer cooperative purchases wholesale goods to sell to its members. Sebuah koperasi produsen mengubah masukan anggota menjadi output berharga, sementara konsumen koperasi pembelian barang grosir untuk menjual kepada para anggotanya. Additionally, there are also "purchasing" (or business-to-business) and "worker" cooperatives that operate in a wide variety of economic sectors. Selain itu, ada juga "beli" (atau bisnis-to-business) dan "pekerja" koperasi yang beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi. Purchasing cooperatives are composed of businesses that collectively buy supplies that members use in their respective businesses. Pembelian koperasi terdiri dari bisnis yang secara kolektif membeli persediaan yang anggota menggunakan dalam bisnis masing-masing. Often the businesses are retail stores that collectively purchase wholesale goods to try to establish better terms of trade. Seringkali bisnis toko ritel yang secara kolektif membeli barang grosir untuk mencoba untuk menetapkan persyaratan perdagangan yang lebih baik. A worker cooperative is a type of producer cooperative where the input provided by members is labor. Sebuah koperasi pekerja adalah jenis koperasi produsen mana input yang disediakan oleh anggota adalah tenaga kerja. Approximately 80% of all worker cooperatives are found in the Commercial Sales and Marketing sector (36% consumer goods retail, 9% arts and crafts, and 33% entertainment), and the remainder are found in the Social and Public Services sector (5% healthcare, 8% transportation, and 5% education). Sekitar 80% dari semua koperasi pekerja yang ditemukan dalam Komersial Penjualan dan Pemasaran sektor (konsumen 36% barang ritel, 9% seni dan kerajinan, dan hiburan 33%), dan sisanya ditemukan di Pelayanan Publik Sosial dan sektor (5% kesehatan, 8% transportasi, dan pendidikan 5%). Approximately 19% of purchasing cooperatives are found in the Commercial Sales and Marketing sector (13% grocers, and the remainder in "other), 66% in Social and Public Services (21% healthcare, 44% education, and 3% transportation), 4% in the Financial Services sector (corporate credit unions), and 11% in the Utilities sector (generation and transmission cooperatives). In instances where firms did not fit within the subsectors listed above, we created new subsectoral categories. These include Other in the Commercial Sales and Marketing sector, and Cooperative Finance in the Financial Services sector. Sekitar 19% dari koperasi pembelian ditemukan di Penjualan Komersial dan sektor Pemasaran (grosir% 13, dan sisanya dalam "lainnya), 66% Sosial dan Pelayanan Publik (kesehatan 21%, 44% pendidikan, transportasi dan 3%), 4% di sektor Jasa Keuangan (serikat kredit korporasi), dan 11% di sektor Utilitas (generasi dan koperasi transmisi),. Dalam hal dimana perusahaan tidak cocok dalam subsektor yang terdaftar di atas kami membuat kategori subsectoral baru. Ini termasuk lain di yang Komersial Penjualan dan Pemasaran sektor, dan Koperasi Keuangan di Jasa Keuangan sektor.
Table 2-2 summarizes economic activity across all sectors by cooperative type. Tabel 2-2 meringkas aktivitas ekonomi di semua sektor menurut jenis koperasi. The vast majority of cooperatives are owned by consumers, with most producer cooperatives existing in the agricultural sector. Sebagian besar koperasi yang dimiliki oleh konsumen, dengan koperasi produsen yang paling yang ada di sektor pertanian. Overall, nearly 30,000 cooperatives in the United States account for >$3T in assets, over >$500B total revenue, $25B in wages and benefits, and nearly 1M jobs. Secara keseluruhan, hampir 30.000 koperasi di Amerika Serikat untuk account> $ 3T dalam aset, lebih dari> $ 500B total pendapatan, $ 25b upah dan manfaat, dan hampir 1M pekerjaan. The total number of individuals in the US who are members of at least one cooperative is difficult to estimate because many individuals are members of multiple cooperatives. Jumlah total individu di AS yang menjadi anggota setidaknya satu koperasi sulit untuk diperkirakan karena banyak individu adalah anggota dari beberapa koperasi. Consequently, the number of memberships reported in Table 2-2 represents the sum of all members of all the cooperatives in the US Akibatnya, jumlah keanggotaan yang dilaporkan dalam Tabel 2-2 merupakan jumlah dari semua anggota dari semua koperasi di AS
Table 2-2: US Cooperatives by Type Summary of Key Economic Indicators Tabel 2-2: US Koperasi Menurut Jenis Ringkasan Indikator Ekonomi Kunci
Cooperative Type Jenis Koperasi Assets Aktiva Revenue Pendapatan Wages Upah Firms Perusahaan % of Firms % Dari Perusahaan Employees 2 Karyawan 2 Memberships 1 Keanggotaan 1
(million dollars) (Juta dolar) (thousands) (Ribuan)
Worker 3 Pekerja 3 128.02 128.02 219.24 219.24 55.41 55.41 223 223 1 1 2.38 2.38 55.14 55.14
Producer Produsen 23,632 23,632 65,426 65,426 2,970 2,970 1,494 1,494 5 5 72.93 72.93 714.65 714.65
Purchasing Pembelian 1,126,848 1,126,848 157,892 157,892 2,902 2,902 724 724 2 2 130.35 130.35 6,133 6,133
Consumer Konsumen 1,975,805 1,975,805 291,086 291,086 19,085 19,085 26,844 26,844 92 92 650.65 650.65 343,969 343,969
Total Jumlah 3,126,414 3,126,414 514,624 514,624 25,013 25,013 29,285 29,285 100 100 856.31 856.31 350,872 350,872
1 One member can belong to multiple cooperatives, so does not necessarily represent a unique individual. 2 Employment is reported in terms of full-time employees. 1 Seorang anggota dapat dikelompokkan pada beberapa koperasi, sehingga tidak selalu mewakili individu yang unik. 2 Ketenagakerjaan dilaporkan dalam hal-waktu karyawan penuh. Two part-time workers are reported as one (full-time) employee. 3 Member numbers are higher than employment figures because a) member numbers include part-time workers, but employment figures represent the number of full-time positions b) some cooperatives reported their membership but not their employment figures. Dua pekerja paruh waktu dilaporkan sebagai satu (full-time) karyawan pekerja. 3 Anggota angka lebih tinggi dibandingkan angka kerja karena seorang anggota) nomor paruh waktu termasuk, tetapi angka kerja merupakan jumlah waktu posisi penuh b) beberapa koperasi melaporkan keanggotaan mereka tetapi tidak angka kerja mereka.
In the following Sections, we estimate the indirect and induced impacts that result from this economic activity, and report separately on the individual subsectors noted above. Dalam Bagian berikut, kami memperkirakan dampak tidak langsung dan akibat yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi, dan melaporkan secara terpisah di masing-masing subsektor yang disebutkan di atas. We also present maps that geographically locate cooperative businesses in the US to provide further insight. Kami juga menyajikan peta yang secara geografis lokasi usaha koperasi di AS untuk memberikan pemahaman lebih lanjut.

koprasi sangat penting

Koperasi, Penting Sekali

Zainab, Pembina Kopsis SMKN 4 Malang
Pembina Koperasi SMKN 4 Malang, , mengatakan keberadaan koperasi sekolah di masing-masing sekolah sangat penting. Salah satu tujuannya adalah memermudah kebutuhan siswa di bidang pendidikan. ”Di samping itu siswa-siswi yang sudah dipilih menjadi anggota koperasi bisa belajar berwirausaha, membina kepribadian dan melatih siswa-siswi untuk bersikap jujur,” kata perempuan ramah ini.
Nah, biasanya, siswa-siswi yang sudah menjadi anggota koperasi dan yang sudah begitu banyak membantu setiap harinya untuk ikut menjaga koperasi setiap tahun mereka mendapatkan SHU atau Sisa Hasil Usaha. ”Satu lagi fungsi koperasi siswa, yaitu bertujuan siswa-siswi menjaga koperasi sekolah adalah bukan untuk materi, tetapi untuk belajar,”kataZainab.
Zainab mengatakan, pemberian SHU ini bukan karena semata-mata setiap tahun sekolah memberikan SHU tetapi lebih pada proses sama-sama belajar bagaimana untuk berwirausaha dengan baik. Umumnya, pengarahan seputar koperasi dilaksanakan oleh pembina koperasi itu sendiri dan biasanya diklatnya berupa pengajaran seputar koperasi.
”Pesan saya bagi koperasi koperasi sekolah yang berada di sekolah lain, jangan terlalu banyak meletakkan barang di etalase. Memungkinkan untuk berantisipasi agar siswa-siswi tidak sembarangan mengambil barang seenaknya saja,” kata Zainab. .rin-KP

koprasi sekolah

Pengertian Koperasi Siswa / Kopsis Serta Tujuan, Modal, Keanggotaan, Kepengurusan, Dll

A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis)
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
B. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.
D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat

pengertian koprasi

Pengertian koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.




2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
angguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.






Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

jenis- jenis koprasi

Koperasi Syariah

Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.
Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Tagged as: jenis koperasi

koprasi sekolah

Pengertian Koperasi Siswa / Kopsis Serta Tujuan, Modal, Keanggotaan, Kepengurusan, dll
A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis)
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
B. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.
D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat

pengertian koprasi

Pengertian koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.




2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
angguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.






Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.